Penulis: Dewi Utami K.
Amsterdam, Kabarbelanda.com – Sebagai orang asing yang datang ke Belanda dengan tujuan berkumpul dengan suami, saya harus mengurus izin tinggal di Belanda.
Izin tinggal dikeluarkan oleh Layanan Imigrasi dan Naturalisasi (Immigration and Naturalisation Service atau IND).
Saya ingin berbagi pengalaman ini. Saya apply Verification Against EU Law di Amsterdam, untuk mendapatkan izin tinggal.

Suami WN Italia, tinggal di Belanda
Suami saya adalah warga negara (WN) Italia yang sudah 7 tahun tinggal di Amsterdam, Belanda.
Kami menikah di Indonesia. Pada 15 Juni saya masuk Belanda menggunakan Visa Turis 90 hari.
Karena suami saya WN Italia, maka saya tidak perlu ujian Bahasa Belanda.
Pada 4 Juli 2023, saya apply di web IND https://ind.nl/en/residence-permits/family-and-partner/verification-against-eu-law-for-union-citizen-family-members#application-forms
Kemudian mengisi form yang disediakan, meng-upload dokumen yang diminta, antara lain :
1. Scan paspor saya dan suami
2. Scan kontrak kerja suami
3. Scan buku nikah
4. Form authorization yang saya print, isi tulisan tangan, dan tanda tangan, lalu saya scan. (Form ini juga ada di web IND)
Biayanya 70 euro.

Saat isi form, ada pertanyaan “apakah sudah mendaftarkan pernikahan di city hall?” saya jawab “belum” Karena masih proses apostile (legalisasi), dan itu tidak ada masalah.
Pada 8 Juli 2023, saya dapat surat dari IND yang isinya melakukan langkah selanjutnya. Yaitu membuat janji untuk penempelan stiker dan biometrik (foto, sidik jari dan tanda tangan).