Ini Sikap Keras PETJ Tentang Pengeroyokan Ade Armando

PETJ menyebutkan, aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara demonstrasi merupakan hal yang dijamin oleh undang-undang.

Namun demikian, tidak berarti boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, terlebih menyakiti orang lain dan mengarah pada penghilangan nyawa.

“Adalah Ade Armando, pegiat media sosial sekaligus dosen di Universitas Indonesia, dianiaya oleh massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin 11 April 2022,“ tulis pernyataan yang diterima Kabarbelanda.com, Selasa (12/4/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :