Pemerintah pun mengeluarkan aturan tegas. Barangsiapa yang kedapatan menyulut petasan jenis itu, akan dikenakan denda minimal 100 euro. Besarnya denda ditentukan dari seberapa banyak orang itu memiliki dan menyulut petasan terlarang itu. Namun peraturan tinggallah peraturan. Beda dengan kenyataan yang terjadi.
Pada 2017 pemerintah Negeri Kincir Angin itu membuat survey. Hasilnya begitu mengejutkan, jumlah uang yang dibelanjakan penduduk untuk membeli petasan sangat fantastis. Besarnya 65 juta euro pada 2015, dan 68 juta euro pada 2017. Jumlah ini setara kurang lebih 1 trilyun rupiah. Wow! Jumlah uang sebesar itu belum termasuk petasan ilegal, yang meski dilarang tapi tetap bisa beredar di pasaran.