Ronald menambahkan, kebijakan KBRI untuk membuka pelayanan paspor setiap hari kerja ini diambil karena pemerintah Belanda juga sudah mulai melonggarkan kebijakan terkait COVID-19. Misalnya, dengan membuka beberapa toko dan cafe. Meskipun masih menerapkan aturan seperti penggunaan masker, jaga jarak 1,5 meter, dan penggunaan cairan disinfektan.

Pelayanan Visa
Sementara ini pelayanan visa bagi warga Belanda yang ingin liburan ke Indonesia, masih tertutup. Artinya, peraturan menteri Hukum & HAM nomor 20/2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru masih berlaku. Peraturan itu antara lain menyebutkan, bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan belum dapat diberikan. Kebijakan ini berlaku sejak 21 Maret 2021.
Namun bagi warga Belanda yang memiliki pasangan di Indonesia atau mereka yang berusia 60 tahun ke atas, masih bisa mengajukan visa, yaitu Visa Tinggal Terbatas dalam rangka tidak bekerja. Informasi selengkapnya bisa diakses di situs www.imigrasi.go.id.
“Nah, buat pensiunan warga Belanda yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, syaratnya antara lain harus memiliki penjamin atau melalui agen resmi dengan sertifikasi sah dari Kementerian Pariwisata” kata Ronald menutup pembicaraan.
Editor: Tian Arief