Kemudian ia membuat janji dengan petugas Pelayanan Konsuler KBRI, lewat website KBRI Den Haag (https://indonesia.nl atau https://konsuler.as.me/schedule.php). Pada kolom keterangan ia menulis “untuk legalisir akta kelahiran anak dan pembuatan surat bukti pencatatan kelahiran anak”.
“Saya pilih jam paling akhir, 11.37 waktu setempat, karena paginya saya mampir ke Kemenlu Belanda untuk melegalisir Akta Kelahiran,” ujar programmer yang mulai menetap di Belanda pada 2017 itu.
Pelayanan Kekonsuleran buka pada hari Senin sampai Rabu, pukul 09.00 sampai 12.00.
Sebelumnya, Ririn sudah menyiapkan semua dokumen persyaratannya, yakni Pengesahan Fotokopi Dokumen, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Bukti Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri.
(Formulirnya bisa di download di https://kemlu.go.id/download/L1NoYXJlZCUyMERvY3VtZW50cy9rYnJpZGVuaGFhZy9rYnJpZGhfbGFwb3JfbGFoaXIucGRm).