Penulis: Tian Arief
Kabarbelanda.com – RIRIN Oltvoort adalah seorang warga negara (WN) Indonesia yang menikah dengan seorang pria WN Belanda, dan tinggal di kota Alphen aan den Rijn. Sebagai ibu dari seorang anak, Ririn pun mengurus Surat Bukti Pencatatan Kelahiran anaknya, yang berusia 20 bulan. Ternyata pengurusan dokumennya tidaklah sesulit yang dibayangkan sebelumnya, asalkan syarat-syaratnya lengkap.
Perempuan yang bersuamikan WN Belanda dari keluarga Oltvoort itu, kepada Kabarbelanda.com mengisahkan pengalamannya berurusan dengan kantor pemerintahan setempat dan KBRI di Den Haag, untuk keperluan pembuatan paspor Indonesia untuk anaknya.
Pertama, Ririn menyiapkan Akta Kelahiran anak yang dikeluarkan oleh gementee (kotamadya) setempat. Biaya Akte Kelahiran dari gemeente Alphen aan den Rijn, sebesar 11 euro.
“Waktu itu petugas gemeente bertanya kepada saya, untuk apa akta itu. Saya bilang, mau lapor kelahiran anak di KBRI, sekaligus mau bikin paspor Indonesia untuk anak,” kata Ririn, yang menikah pada 2019 itu kepada Kabarbelanda.com.